Senin, 25/11/2024 05:45 WIB

HGU 190 Tahun di IKN Masih Bisa Dievaluasi

Untuk itu, apabila aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Biro Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menkopolhukam Mahfud Md menilai aturan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih dapat dievaluasi.

"Itu (HGU hingga 190 tahun di IKN) tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansi-nya," ujar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa hukum berkembang sesuai kesepakatan yang ada di masyarakat. Untuk itu, apabila aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan aturan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk menarik investasi masuk untuk pembiayaan pembangunan IKN.

Menurut dia, aturan itu juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.

"Kan sebenarnya setiap perpanjang waktu (HGU) itu biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor," jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (15/3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.

Menurut Menteri PPN regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana," kata Suharso

KEYWORD :

Mahfud MD HGU IKN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :